Tuesday, May 17, 2011

Adzan is never stop reverberate

Adzan Yang Tak Henti-Hentinya Berkumandang


Kali ini saya ingin mengulas mengenai Adzan, panggilan atau seruan yang biasa didengar oleh setiap muslim yang ingin melakukan Shalat,. Adzan merupakan salah satu syiar agama Islam yang paling agung, yang berfungsi memberitahukan datangnya waktu shalat wajib. Rasulullah saw telah menjelaskan keutamaan kehebatan adzan ” Para Muadzin adalah orang-orang yang terpanjang lehernya pada Hari Kiamat ” (HR Muslim no 387, diriwayatkan dari Muawiyah ra)
Ketahuilah bahwa pada setiap waktu, ribuan bilal di merata dunia akan melantunkan adzan, dimulai dengan Indonesia yang terletak dibagian timur. Saat tiba waktu Subuh, Adzan mulai berkumandang dari kawasan ini dengan ribuan Bilal yang akan melantunkan Keagungan Allah Swt dan Nabi Muhammad saw serta mengajak manusia untuk meraih kemenangan dengan shalat.
Proses ini akan bergerak kearah Barat kepulauan Indonesia . Perbedaan masa antara timur dan barat Indonesia adalah 1-1/2 jam. Belum pun lantunan Adzan di merata Indonesia selesai, maka akan mulai pula di Malaysia. Berikutnya di Burma dan dalam masa satu jam selepas Adzan dilantunkan di Jakarta, tiba giliran Dakka di Bangladesh. Berikutnya lantunan akan kedengaran di Calcutta dan terus ke Srinagar di Barat India.
Perbedaan waktu dikota-kota Pakistan adalah 40 menit jadi dalam jangka masa ini, Adzan akan berkumandang diseluruh Pakistan…Belum berakhir di Pakistan, Adzan akan bermula pula di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam. Dalam jangka masa ini, Adzan akan berterusan dilantunkan di Uni Emirat Arab, Makkah, Madinah, Yaman, Kuwait dan Irak .
Proses ini terus berlangsung setiap detik sehingga ke pantai timur Atlantik. Jarak antara Adzan mulai dilantunkan di Indonesia sehingga ke pantai timur Atlantik adalah 9-1/2 jam. Belumpun Azdan Subuh berkumandang di pantai Timur Atlantik, Adzan Zuhur kini sudah mulai dilantunkan di Indonesia. Ini berlangsung terus menerus bagi setiap waktu sholat, tidak putus-putus.
Subhanallah… begitu hebat dan agungnya Islam!
Kalaulah setiap kawasan boleh memasang pembesar suara (yang power habis!), akan bergegar satu dunia dengan lantunan Adzan yang tidak putus-putus. Allahu Akbar! :)

Saturday, May 7, 2011

About Tight Clothes

MENUTUP AURAT DENGAN PAKAIAN KETAT


Dengan berkembangnya zaman, berkembang pula berbagai model pakaian yang kita kenakan. Mulai dari pakaian muslim dan muslimah, pakaian kerja,hingga pakaian santai yang super gahol dan full colour. Biasanya kalau tidak mengikuti perkembangan zaman, seringkali orang itu dibilang kuno, katro, jadul, dsb. Tapi seringkali kita temukan pakaian-pakaian yang memang sih sudah menutup aurat, tapi kebanyakan yang nge-tren itu pakaian itu ketat. Sehingga menonjolkan tonjolan-tonjolan(haha..) yang ada di tubuh kita, terutama wanita. Nah,bagaimanakah pandangan islam mengenai pakaian yang menonjolkan kelebihan dari bentuk tubuh wanita yang indah tersebut??
Perihal memakai pakaian ketat yang menutup aurat dan warna kulit, maka hal ini sesuatu yang makruh. Sebagaimana dinyatakan ar-Rauyani kitab al-Bahr[67]. Demikian pula dinyatakan oleh Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, ia berkata: "Perempuan tidak boleh menampakan [bagain badannya], kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Penutup aurat disyaratkan mencegah warna kulit, sekalipun sempit [ketat], hanya saja hal itu makruh bagi perempuan, dan perbuatan yang menyalahi keutamaan bagi kaum laki-laki"[68].

Pernyataan serupa juga ditulis oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitab Syarah Raudl at-Thalib[69]. Juga oleh Syekh al-Bakri ad-Dimyathi dalam I'anah at-Thalibin[70] dan ulama besar lainnya dari ulama madzhab as-Syafi'i.

Di antara ulama madzhab Maliki yang menyatakan makruh memakai pakaian pakaian ketat bagi perempuan adalah; as-Syaikh Muhammad 'Illaisy dalam Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil[71]. Al-Baji al-Maliki dalam Syarh al-Muwatha[72] menyatakan hal serupa.

Di antara ulama madzhab Hanbali yang menyatakan makruh masalah ini ialah Syekh al-Buhuti al-Hanbali dalam kitabnya Kasyaf al-Qina'[73]. Di antara yang dikutip beliau sebagai dalil dalam masalah ini adalah sebuah hadits Rasulullah. Bahwa suatu ketika Rasulullah menghadiahkan pakaian [semacam pakaian al-Qibthiyyah] kepada Usamah ibn Zaid. Kemudian Usamah memakaikan pakaian tersebut kepada isterinya. Ketika Rasulullah bertanya: "Kenapa engkau tidak memakai pakaian al-Qibthiyyah?. Usamah menjawab: "Aku memakaikannya kepada isteriku wahai Rasulullah!. Rasulullah bersabda: "Suruhlah ia untuk mengenakan pakain dasar [ghilalah], aku khawatir pakaian [al-Qibthiyyah] tersebut membentuk tubuhnya". Dalam ini Rasulullah tidak mengharamkan pakain ketat tersebut.
So, pakaian ketat itu tidak dilarang, tapi bukan berarti kita seenak jidat pakai pakaian yang super ketat meskipun itu menutupi aurat. Karena pakaian yang terlalu ketat tidak baik untuk organ reproduksi dan kulit kita. Enjoy your life with Islam.. J

___________________________________
[67].         Al-Bahr al-Mudzahhab (116)

[68].         Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj (2/6)

[69].         Asna al-Mathalib Syarh Raudl at-Thalib (1/176)

[70].         Hasyiah I'anah at-Thalibin (1/113)

[71].          Lihat Minah al-Jalil (1/226)

[72].          Al-Muntaqa Syarh al-Muwatha (1/251)

[73].          Lihat Kasyaf al-Qina' (1/278)
 ***

Monday, May 2, 2011

Bid'ah

B I D ’ A H

Perkara Bid’ah seringkali menjadi kendala ketika kita akan melaksanakan sesuatu, khususnya dalam hal peribadatan. Bahkan ada orang yang takut masuk Islamic Boarding School alias Pondok Pesantren gara-gara takut melakukan hal-hal yang meraka anggap bid’ah. Padahal yang namanya bid’ah tidak selalu identik dengan amalan-amalan yang melanggar syariat Islam. Bahkan banyak yang sesuai dangan syariat Islam dan memiliki banyak manfaat yang dapat kita peroleh.
Bid'ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam pengertian syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur'an maupun hadits.

Bid'ah terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana dipahami dari hadits 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia berkata : Rasulullah  bersabda :

"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"

Maknanya : "Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak".

Bagian pertama : Bid'ah Hasanah, juga dinamakan Sunnah Hasanah yaitu sesuatu yang baharu yang sejalan dengan al Qur'an dan Sunnah.

Bagian kedua : Bid'ah Sayyi-ah, juga dinamakan Sunnah Sayyi-ah yaitu sesuatu yang baharu yang menyalahi al Qur'an dan Sunnah.

Pembagian bid'ah ini juga dapat dipahami dari hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali –semoga Allah meridlainya-, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :

"من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص أجورهم شىء،ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزورهم شىء" (رواه مسلم)

Maknanya : "Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun" (H.R. muslim)


Contoh bagian pertama : Peringatan maulid Nabi shallallahu 'alayhi wasallam di bulan Rabi'ul awwal. Orang yang pertama kali mengadakannya adalah raja al Muzhaffar penguasa Irbil pada abad  7 hijriyah. Pembuatan titik-titik dalam (huruf-huruf) al Qur'an oleh Yahya bin Ya'mur, salah seorang tabi'in yang agung. Beliau adalah seorang yang alim dan bertaqwa, perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya, mereka menganggap baik hal ini sekalipun mushhaf tersebut tidak memakai titik saat Rasulullah mendiktekannya kepada para penulis wahyu. Begitu pula ketika 'Utsman bin 'Affan menyalin dan menggandakan mushhaf menjadi lima atau enam naskah tidak ada titk-titik (pada huruf-hurufnya). Sejak saat pemberian titik oleh Yahya bin Ya'mur itulah semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al Qur'an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid'ah sesat sebab Rasulullah tidak pernah melakukannya ?!. Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mushhaf-mushhaf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa Utsman. Abu Bakr bin Abu Dawud, anak penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al Mashahif  berkata : "orang yang pertama kali membuat titik dalam Mushhaf adalah Yahya bin Ya'mur". Yahya bin Ya'mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat Abdullah bin umar dan lainnya.

Contoh bagian kedua : hal-hal yang baharu dalam masalah aqidah, seperti bid'ahnya golongan Mu'tazilah, Khawarij dan mereka yang menyalahi apa yang telah menjadi keyakinan para sahabat nabi. Contoh lainnya seperti penulisan shad (ص) setelah nama Nabi sebagai pengganti shallahu 'alayhi wasallam صلى الله عليه وسلم .  Padahal para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al Hadits bahwa menuliskan shad (ص) saja setelah penulisan nama Nabi adalah makruh, namun begitu mereka tidak sampai mengharamkannya. Dengan demikian bagaimana bisa orang-orang yang suka membuat kegaduhan itu mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid'ah yang diharamkan dan bahwa bershalawat atas Nabi dengan suara yang keras setelah adzan adalah bid'ah yang diharamkan, dengan alasan bahwa Rasulullah dan atau para sahabatnya tidak pernah melakukannya ?!.

Termasuk bid'ah sayyi-ah juga merubah nama Allah (الله) menjadi "Aah" (ءاه) atau sejenisnya yang dilakukan oleh banyak orang dari mereka yang mengaku-ngaku sebagai pengikut tarekat, ini adalah bid'ah yang diharamkan.

Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- berkata :

" المحدثات من الأمور ضربان، ماأحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهذه البدعة الضلالة، والثانية ما أحدث من الخير و لا يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا وهذه محدثة غير مذمومة "

"Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama sesuatu yang menyalahi al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid'ah yang sesat. Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Qur'an, Sunnah, maupun Ijma', inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela ". (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi'i.)











***

Pages