MENUTUP AURAT DENGAN PAKAIAN KETAT

Perihal memakai pakaian ketat yang menutup aurat dan warna kulit, maka hal ini sesuatu yang makruh. Sebagaimana dinyatakan ar-Rauyani kitab al-Bahr[67]. Demikian pula dinyatakan oleh Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, ia berkata: "Perempuan tidak boleh menampakan [bagain badannya], kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Penutup aurat disyaratkan mencegah warna kulit, sekalipun sempit [ketat], hanya saja hal itu makruh bagi perempuan, dan perbuatan yang menyalahi keutamaan bagi kaum laki-laki"[68].
Pernyataan serupa juga ditulis oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitab Syarah Raudl at-Thalib[69]. Juga oleh Syekh al-Bakri ad-Dimyathi dalam I'anah at-Thalibin[70] dan ulama besar lainnya dari ulama madzhab as-Syafi'i.
Di antara ulama madzhab Maliki yang menyatakan makruh memakai pakaian pakaian ketat bagi perempuan adalah; as-Syaikh Muhammad 'Illaisy dalam Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil[71]. Al-Baji al-Maliki dalam Syarh al-Muwatha[72] menyatakan hal serupa.
Di antara ulama madzhab Hanbali yang menyatakan makruh masalah ini ialah Syekh al-Buhuti al-Hanbali dalam kitabnya Kasyaf al-Qina'[73]. Di antara yang dikutip beliau sebagai dalil dalam masalah ini adalah sebuah hadits Rasulullah. Bahwa suatu ketika Rasulullah menghadiahkan pakaian [semacam pakaian al-Qibthiyyah] kepada Usamah ibn Zaid. Kemudian Usamah memakaikan pakaian tersebut kepada isterinya. Ketika Rasulullah bertanya: "Kenapa engkau tidak memakai pakaian al-Qibthiyyah?. Usamah menjawab: "Aku memakaikannya kepada isteriku wahai Rasulullah!. Rasulullah bersabda: "Suruhlah ia untuk mengenakan pakain dasar [ghilalah], aku khawatir pakaian [al-Qibthiyyah] tersebut membentuk tubuhnya". Dalam ini Rasulullah tidak mengharamkan pakain ketat tersebut.
So, pakaian ketat itu tidak dilarang, tapi bukan berarti kita seenak jidat pakai pakaian yang super ketat meskipun itu menutupi aurat. Karena pakaian yang terlalu ketat tidak baik untuk organ reproduksi dan kulit kita. Enjoy your life with Islam.. J
___________________________________
[67]. Al-Bahr al-Mudzahhab (116)
[68]. Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj (2/6)
[69]. Asna al-Mathalib Syarh Raudl at-Thalib (1/176)
[70]. Hasyiah I'anah at-Thalibin (1/113)
[71]. Lihat Minah al-Jalil (1/226)
[72]. Al-Muntaqa Syarh al-Muwatha (1/251)
[73]. Lihat Kasyaf al-Qina' (1/278)
***
2 comments:
naaaahhh..itu itttu dia
yang selama inni ira pikirin.hm.
makannya biasanya lebih baik pake rok kali ya?he
haha
okedeeeh...
Post a Comment